Gunakan Hak Pilih Anda Untuk Masa Depan Yang Lebih Baik!.
Cara Coblos Caleg Anggota DPRD Provinsi – Pemilu 2024
Ayo Dukung Calon Pilihan Terbaik Kita!
Mari Bertemu dengan Calonmu! Bersama-sama Kita Bangun Masa Depan yang Lebih Baik!

Caleg Dapil 1 No. 01
(Kota Lorem Ipsum, dll)
Memiliki keahlian dalam memahami isu-isu kompleks dan menghadirkannya dengan solusi yang inovatif
Ayo, Kita Bisa Bangun Masa Depan Terbaik Bersama!
Tahukah Kamu?
Ada 5 (lima) warna surat suara di Pemilu 14 Februari 2024, Apa saja ya?

Surat Suara Warna Merah
Surat Suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat foto dari setiap calon anggota DPD.

Surat Suara Warna Kuning
Surat Suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak terdapat foto calon.

Surat Suara Warna Hijau
Surat Suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota, tidak terdapat foto calon.

Surat Suara Warna Biru
Surat Suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi, tidak terdapat foto calon.

Surat Suara Warna Abu-Abu
Surat Suara Pemilu untuk Presiden Dan Wkil Presiden.
Jangan Sampai Salah Coblos Ya!.
Persiapan Saat Akan Memilih Pada Pemilu 2024
Ingat Tangal 14 Februari 2024 Datang ke TPS
Buka Surat Suara Pemilu 2024
Cari Logo Partai [Nama Partai] & Coblos No. x
Sejak Itulah Perubahan Telah Anda Mulai!
Lakukan Hal Ini Saat Anda Akan Mencoblos!

Langkah 1
Datang ke TPS tempat Anda terdaftar mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.

Langkah 2
Bawa Formulir C6 / KTP / Surat Keterangan untuk ikut serta terdaftar sebagai pemilih.

Langkah 3
Cek surat suara yang Anda terima, pastikan belum tercoblos atau tidak rusak.

Langkah 4
Hanya BOLEH mencoblos dengan alat yang disediakan, dan pilih CALEG pilihan Anda.
Hindari Hal Ini Saat Anda Mencoblos!

Hindari mengenakan atribut yang mengandung simbol capres-cawapres atau caleg.

Tidak boleh menyobek atau mengambil bagian dari surat suara.

Tidak boleh membawa ponsel berkamera atau merekam didalam bilik suara.

Tidak boleh mencoblos dengan rokok atau alat lain selain yang disediakan oleh panitia.

Tidak boleh melakukan intimidasi kepada pemilih lain untuk memaksakan kehendak memilih.

Tidak boleh menolak saat diminta untuk mencelupkan jari ke tinta setelah mencoblos.
Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024
19 Oktober 2023 - 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024
Masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Berikan Dukungan Anda
"Mohon Dukungan Dan Doa Restu Untuk
Pencalonan Sebagai Anggota Legislatif".
Mari Jadi Bagian dari Gerakan Perubahan yang Membawa Harapan Baru bagi Daerah Kita! Jadilah Relawan!
Bersama, Kita Akan Mewujudkan Perubahan yang Diinginkan oleh Masyarakat.
Bergabung Bersama Kami!
Ayo jadi bagian dari perubahan besar, mulai langkahmu dengan menghubungi pusat informasi pemenangan!
Copyright © 2023 Website Kampanye by ElementorKit.id. All Rights Reserved
















